Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolres TTU Tekankan Delapan Arah Kebijakan Kapolda NTT dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

Pimpin Apel Jam Pimpinan, Kapolres TTU Tekankan Delapan Arah Kebijakan Kapolda NTT dan Pelayanan Humanis kepada Masyarakat

Tribratanewsttu. Kefamenanu –Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., menegaskan pentingnya disiplin, integritas, profesionalisme, dan kepedulian terhadap masyarakat sebagai landasan utama pelaksanaan tugas kepolisian. Penegasan tersebut disampaikan saat memimpin Apel Jam Pimpinan di Lapangan Apel Polres TTU, Senin (19/10/2026), pukul 08.00 WITA.

Apel tersebut diikuti oleh Pejabat Utama (PJU), para perwira, bintara, serta ASN Polri Polres TTU. Kegiatan ini menjadi sarana konsolidasi internal untuk memperkuat kedisiplinan personel, menyampaikan arahan pimpinan, serta menyelaraskan pelaksanaan tugas dengan visi, misi, dan delapan arah kebijakan Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K.

Dalam arahannya, Kapolres TTU menyampaikan rangkuman pelaksanaan serah terima pataka dan penyambutan Kapolda NTT yang baru di Kupang, sekaligus menekankan pentingnya seluruh personel memahami dan mengimplementasikan kebijakan pimpinan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kapolres mengingatkan bahwa filosofi “Polisi Bersama Masyarakat” tidak boleh berhenti sebagai slogan maupun kegiatan seremonial. Filosofi tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata, pelayanan yang cepat dan responsif, kepedulian terhadap persoalan warga, serta kemampuan anggota dalam memberikan solusi atas permasalahan yang dihadapi masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan Polri tidak semata-mata diukur dari banyaknya kegiatan yang dilaksanakan, tetapi juga dari manfaat yang dirasakan masyarakat, permasalahan yang berhasil diselesaikan, serta kepercayaan publik yang terus tumbuh terhadap institusi kepolisian.

Selain menekankan profesionalisme, AKBP Eliana Papote juga memberikan perhatian terhadap kesehatan personel. Ia mengingatkan seluruh anggota agar membiasakan diri membawa botol minum saat bertugas dan memenuhi kebutuhan air putih sesuai kondisi tubuh masing-masing. Kebiasaan sederhana tersebut dinilai penting untuk menjaga kebugaran, konsentrasi, dan kesiapan anggota dalam menghadapi dinamika tugas di lapangan.

Perhatian terhadap kesehatan ini menjadi bagian dari upaya membangun personel yang tidak hanya disiplin dalam pekerjaan, tetapi juga mampu menjaga kondisi fisik agar tetap prima dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kapolres Tekankan Pencegahan Karhutla dan Kesiapsiagaan Wilayah

Dalam arahannya, Kapolres TTU turut menyoroti pentingnya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), terutama melalui pendekatan preventif dan koordinasi lintas sektor.

Kapolsek dan Bhabinkamtibmas diminta aktif memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar maupun membakar sampah sembarangan. Masyarakat juga diarahkan untuk mengumpulkan dan membuang sampah pada tempat yang telah ditentukan.

Untuk memperkuat upaya pencegahan, personel diminta membangun koordinasi dengan camat, kepala desa, kepala dusun, tokoh masyarakat, instansi terkait, serta pengusaha atau pemilik tangki air yang dapat mendukung penanganan apabila terjadi kebakaran.

Kapolres menegaskan bahwa langkah pencegahan harus dilakukan sejak dini, bukan menunggu kebakaran atau bencana terjadi. Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kesadaran warga sekaligus mendeteksi potensi kerawanan di wilayah binaan.

Delapan Arah Kebijakan Kapolda NTT Menjadi Pedoman Pelaksanaan Tugas

Pada kesempatan tersebut, Kapolres TTU menekankan implementasi delapan arah kebijakan atau Commander Wish Kapolda NTT, Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., sebagai pedoman bagi seluruh personel dalam meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan kepolisian.

  • Peningkatan kualitas pelayanan kepolisian. Setiap masyarakat yang datang ke Polres maupun Polsek untuk meminta bantuan atau membuat laporan wajib mendapatkan pelayanan yang cepat, profesional, jelas, dan humanis. Tidak boleh ada masyarakat yang dibiarkan menunggu terlalu lama tanpa kepastian.
  • Penguatan kelembagaan melalui konsep Polres Kuat, Polsek Tangguh. Polsek harus dioptimalkan sebagai ujung tombak pelayanan dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), didukung kehadiran personel di lapangan serta pengawasan berkelanjutan oleh para perwira.
  • Pembinaan sumber daya manusia, integritas, dan pengawasan. Setiap personel wajib menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan profesionalisme. Pembinaan karier harus dilakukan secara objektif berdasarkan prestasi dan kompetensi, sedangkan pelanggaran harus ditindak secara adil sesuai ketentuan.
  • Optimalisasi layanan Call Center 110. Operator harus mampu menerima panggilan dengan baik, mencatat informasi secara akurat, serta meneruskan laporan kepada fungsi yang berwenang agar setiap pengaduan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti.
  • Penguatan penegakan hukum. Penanganan perkara harus dilakukan secara objektif, transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum. Kapolres menekankan pentingnya pembuktian yang sah, pengelolaan barang bukti, penggunaan bukti elektronik secara tepat, serta pemberian Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara jelas dan berkala kepada pelapor.
  • Penguatan akuntabilitas anggaran. Setiap penggunaan anggaran harus dilaksanakan secara tertib administrasi, transparan, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendukung pelaksanaan tugas serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
  • Penguatan transformasi digital. Seluruh personel didorong untuk meningkatkan kemampuan memanfaatkan teknologi dalam mempercepat pelayanan, memperkuat pembuktian, dan mendukung pengambilan keputusan yang lebih efektif dan efisien, tanpa memandang usia.
  • Penguatan pemeliharaan kamtibmas. Bhabinkamtibmas wajib memahami kondisi sosial masyarakat di wilayah binaannya, melaksanakan deteksi dini, serta mengedepankan pendekatan humanis dan penyelesaian masalah atau problem solving dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga.

Delapan arah kebijakan tersebut menegaskan bahwa Polri dituntut untuk terus berbenah, meningkatkan kualitas pelayanan, menjaga integritas, serta menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Arahan Pimpinan Harus Diikuti dengan Tindakan Nyata

Sebagai tindak lanjut, Kapolres meminta para Kabag, Kasat, Kasi, dan Kapolsek untuk meneruskan serta mengawasi pelaksanaan kebijakan Kapolda sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Fungsi pelayanan dan SPKT diminta memastikan setiap laporan ditangani secara cepat dan terukur, sementara operator Call Center 110 harus menjamin informasi yang diterima diteruskan kepada petugas terkait.

Fungsi Reskrim dan para penyidik juga diminta meningkatkan profesionalisme penanganan perkara, memperkuat koordinasi dengan penuntut umum, menyelesaikan tunggakan sesuai prioritas dan ketentuan, serta memberikan informasi perkembangan perkara kepada masyarakat secara berkala. Sementara itu, Kasi Propam dan para perwira diharapkan meningkatkan pengawasan disiplin, integritas, dan kepatuhan anggota terhadap prosedur yang berlaku.

Melalui langkah-langkah tersebut, setiap kebijakan pimpinan diharapkan tidak hanya dipahami secara administratif, tetapi benar-benar diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote berharap seluruh personel menjadikan arahan pimpinan sebagai pedoman untuk terus meningkatkan kualitas pengabdian, menjaga soliditas internal, serta memberikan pelayanan yang semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.

Sejalan dengan arah kebijakan Kapolda NTT, Irjen Pol. Reza Arief Dewanto, S.I.K., semangat “Polisi Bersama Masyarakat” diharapkan menjadi karakter seluruh personel Polres TTU dalam menjalankan tugas. Kehadiran polisi harus mampu memberikan rasa aman, menghadirkan kepastian hukum, menyelesaikan persoalan warga, dan membangun kepercayaan publik melalui tindakan yang nyata.

Apel Jam Pimpinan tersebut menjadi pengingat bahwa profesionalisme Polri tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menjalankan tugas, tetapi juga oleh integritas, kepedulian, kedisiplinan, dan ketulusan dalam melayani.

Dengan disiplin yang kuat, integritas yang terjaga, serta pelayanan yang humanis dan responsif, Polres TTU berkomitmen mendukung kebijakan Kapolda NTT guna mewujudkan situasi kamtibmas yang kondusif dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.