Tepis Isu Suap dan Intervensi, Kapolres TTU Panggil Penyidik dan Tegaskan Kasus Penggelapan Mobil Berjalan Profesional
Tribratanewsttu.com, Kefamenanu (24/07/2026) — Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) memberikan tanggapan tegas terkait maraknya pemberitaan miring di media online yang menghembuskan isu adanya praktik suap serta intervensi dari pihak luar dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil.
Guna memastikan kebenaran secara objektif, Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., bergerak cepat dengan langsung memanggil Kasat Reskrim beserta tim penyidik yang menangani kasus tersebut. Pimpinan Polres TTU tersebut melakukan verifikasi mendalam dan pemeriksaan internal terkait alur penanganan perkara serta tuduhan miring yang beredar.
Hasil dari verifikasi internal tersebut memastikan secara mutlak bahwa isu dugaan suap maupun intervensi dalam kasus ini adalah sama sekali tidak benar (hoaks).
Melalui Kasi Humas Polres TTU, AKP Anselmus Pera, pihak kepolisian secara resmi membantah keras narasi liar yang berkembang. Pihaknya memastikan bahwa jajaran penyidik Satreskrim Polres TTU bekerja secara independen, profesional, dan berintegritas tanpa terkontaminasi oleh kompromi dalam bentuk apa pun.
"Sama sekali tidak ada intervensi dari pihak mana pun terhadap penyidik Polres TTU. Kapolres TTU sudah memanggil langsung Kasat Reskrim dan tim penyidik untuk memverifikasi kebenaran berita miring tersebut, dan setelah diverifikasi, dapat dipastikan berita itu tidak benar. Kami menjamin penyidik tidak pernah menerima suap dari pihak manapun," ujar AKP Anselmus Pera menegaskan.
Kasus tindak pidana dugaan penipuan atau penggelapan kendaraan roda empat ini dilaporkan oleh korban atas nama Johanis Rongki Angi alias Yon Angi, dengan terlapor atas nama RNB
Secara administratif dan substansial, penanganan kasus ini telah menunjukkan kemajuan progresif. Penyidik resmi menaikkan status perkara dari tahap penyelidikan ke proses penyidikan sejak tanggal 11 Agustus 2025. Hal ini membuktikan komitmen awal kepolisian untuk menuntaskan perkara sesuai aturan hukum yang berlaku.
Mengenai adanya persepsi lambannya penanganan perkara, Kasi Humas menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut murni disebabkan oleh kendala teknis penegakan hukum di lapangan, bukan karena adanya "pembekuan" atau "penghentian" kasus sebagaimana isu liar yang dituduhkan.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi sebanyak dua kali kepada saksi terlapor (RNB) serta istrinya, JK, untuk dimintai keterangan. Namun, keduanya bersikap tidak kooperatif dan mangkir dari panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Merespons sikap tidak kooperatif tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa bagi saksi terlapor RNB dan JK. Saat ini, tim penyidik di lapangan sedang melacak dan mengendus keberadaan kedua orang tersebut guna dihadirkan secara paksa demi kepentingan hukum.
Kapolres mengimbau kepada keluarga korban dan masyarakat luas agar tidak terpengaruh oleh opini liar atau pemberitaan yang tidak terverifikasi di media online tertentu. Pihaknya meminta keluarga korban untuk tetap mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polres TTU.
"Polres TTU berjanji dan berkomitmen penuh untuk menangani kasus ini secara transparan, profesional, dan akuntabel. Kami juga memastikan akan selalu memberikan update perkembangan Penanganan Perkara (SP2HP) secara berkala kepada pihak korban dan publik," tutup AKP Anselmus Pera.


