Bentengi Generasi Muda: Polres TTU dan Universitas Timor Bersinergi Cegah Penyalahgunaan NAPZA di Lingkungan Kampus

Bentengi Generasi Muda: Polres TTU dan Universitas Timor Bersinergi Cegah Penyalahgunaan NAPZA di Lingkungan Kampus

Tribratanewsttu.com, Kefamenanu (29 Juli 2026) — Membentengi generasi muda dari ancaman barang haram menjadi fokus utama jajaran Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) bersama Civitas Academica Universitas Timor (Unimor). Pada Rabu, pukul 10.00 WITA, bertempat di Gedung Laboratorium Terpadu Universitas Timor, diselenggarakan kegiatan penyuluhan bertajuk "Sinergi Kepolisian dengan Perguruan Tinggi dalam Upaya Pencegahan Penggunaan Narkoba dan Zat Adiktif".

Kegiatan strategis ini terintegrasi sebagai bagian penting dari rangkaian Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Timor tahun 2026. Bertindak langsung sebagai pemateri utama, Wakapolres TTU Kompol Sudirman, S.Sos. memberikan pemaparan komprehensif di hadapan kurang lebih 1900 mahasiswa/i baru yang hadir secara antusias.

Turut hadir mendampingi dan mendukung jalannya acara tersebut antara lain KBO Sat Resnarkoba Polres TTU, Wakil Rektor 2 Unimor, Wakil Rektor 3 Unimor, Kepala Biro AKPU bersama Kabag Umum Unimor, jajaran personel Polres TTU, serta jajaran sivitas akademika pendamping mahasiswa.

Dalam sesi materi, Kompol Sudirman, S.Sos. menegaskan pentingnya pemahaman mendasar mengenai apa itu NAPZA sebelum seseorang dapat membentengi dirinya dari bahaya laten tersebut.

NAPZA merupakan akronim dari Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya, yaitu bahan atau zat kimia yang apabila masuk ke dalam tubuh manusia baik secara oral, dihirup, maupun disuntikkan dapat merusak kerja sistem saraf pusat, merubah pikiran, suasana hati, perasaan, serta perilaku seseorang.

Secara medis dan hukum, NAPZA diklasifikasikan ke dalam beberapa kelompok utama:

  1. Narkotika: Zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman (sintetis/semisintetis) yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri, hingga ketergantungan berat.
    • Golongan I: Hanya untuk pengembangan ilmu pengetahuan, potensi adiktor sangat tinggi (contoh: Ganja, Heroin, Kokain).
    • Golongan II & III: Digunakan untuk terapi/pengobatan medis dengan resep ketat (contoh: Morfin, Petidin, Kodein).
  2. Psikotropika: Zat atau obat alami maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat (contoh: Ekstasi, Sabu/Metamfetamin, Diazepam, Alprazolam).
  3. Zat Adiktif Lainnya: Bahan-bahan di luar narkotika dan psikotropika yang penggunaannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikis, seperti minuman beralkohol, nikotin (rokok), hingga bahan inhalan (lem/thinner).

Penyalahgunaan NAPZA di kalangan mahasiswa tidak hanya merusak fisik, namun juga menghancurkan masa depan dan berdampak luas bagi lingkungan sosial:

  • Dampak Fisik & Kesehatan: Kerusakan organ vital (otak, jantung, hati, ginjal), risiko tertular penyakit menular berbahaya seperti HIV/AIDS dan Hepatitis B/C akibat penggunaan jarum suntik bersama, hingga ancaman kematian akibat overdosis.
  • Dampak Psikologis: Mengalami depresi, kecemasan berlebih, paranoid, timbulnya halusinasi, gangguan kepribadian, hingga hilangnya kemampuan berpikir rasional dan fokus belajar.
  • Dampak Hukum: Konsekuensi pidana tegas berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana sanksi hukuman berkisar dari pidana penjara hingga hukuman mati bagi pemakai maupun pengedar.
  • Dampak Sosial & Akademis: Menurunnya prestasi kuliah, timbulnya keretakan hubungan keluarga, stigmatisasi dari masyarakat, hingga risiko drop-out (DO) dari perguruan tinggi.

Dalam pemaparannya, Wakapolres TTU menyampaikan bahwa pencegahan penyalahgunaan NAPZA tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan membutuhkan kolaborasi erat antara kepolisian dan lembaga pendidikan.

"Mahasiswa adalah agen perubahan (agent of change) sekaligus calon pemimpin masa depan bangsa. Perguruan tinggi harus menjadi tempat yang steril dari peredaran gelap narkoba. Melalui sinergi ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran hukum serta keberanian mahasiswa untuk menolak tegas segala bentuk tawaran NAPZA," tegas Kompol Sudirman, S.Sos.

Dalam foto dokumentasi kegiatan, terlihat suasana interaktif di mana mahasiswa baru yang mengenakan seragam putih-hitam dan tanda peserta PKKMB berkesempatan menyampaikan pertanyaan, membacakan komitmen, serta berdiskusi langsung dengan Wakapolres TTU di area terbuka Laboratorium Terpadu Unimor.

Strategi Pencegahan yang Ditekankan:

  1. Pencegahan Mandiri (Diri Sendiri): Memperkuat iman, memperluas wawasan hukum, memilih lingkungan pergaulan yang sehat, serta berani menolak dengan tegas (say no to drugs).
  2. Peran Perguruan Tinggi: Pembentukan regulasi tata tertib kampus yang ketat, pengawasan lingkungan, penyiapan konseling mahasiswa, serta kegiatan ekstra-kurikuler positif yang mendukung pengembangan karakter.
  3. Deteksi Dini & Penegakan Hukum: Pelaksanaan sosialisasi berkala, deteksi dini (seperti tes urine berkala), serta koordinasi cepat antara kampus dan Polres TTU apabila ditemukan indikasi peredaran gelap di sekitar lingkungan tempat tinggal mahasiswa (kos-kosan).

Rangkaian kegiatan edukasi sinergis ini berakhir tepat pada pukul 11.15 WITA dalam keadaan aman, tertib, dan lancar. Para mahasiswa baru Universitas Timor tidak hanya mendapatkan pembekalan akademis, tetapi juga dibekali benteng mental dan hukum yang kuat guna mewujudkan kampus Unimor yang sehat, berkarakter, unggul, dan Bebas Narkoba (Clean Campus). Sebagai symbol sinergitas kegiatan diakhiri dengan sesi foto Bersama.