Operasi Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polres TTU Perkuat Pengawasan dan Edukasi Penjual Vape

Operasi Sarang Narkoba, Satresnarkoba Polres TTU Perkuat Pengawasan dan Edukasi Penjual Vape

Tribratanewsttu.Com Kefamenanu – Dalam upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengantisipasi peredaran bahan atau zat berbahaya di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres TTU melaksanakan kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Sarang Narkoba dengan menyasar sejumlah toko penjual rokok elektrik atau vape di seputaran Kota Kefamenanu, Senin (2/11/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres TTU, IPTU Imanuel R. Maure, S.H., bersama empat personel Satresnarkoba. Operasi ini merupakan bagian dari langkah preventif dan pengawasan kepolisian untuk mencegah potensi penyalahgunaan narkotika maupun peredaran produk yang mengandung bahan atau zat berbahaya yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh personel mengikuti apel persiapan dan pengecekan kekuatan anggota guna memastikan kesiapan serta kelancaran pelaksanaan operasi di lapangan. Selanjutnya, sekitar pukul 11.00 WITA, tim bergerak menyambangi sejumlah toko yang menjual rokok elektrik (vape) di wilayah Kota Kefamenanu.

Dalam pelaksanaannya, personel Satresnarkoba melakukan pemeriksaan dan razia terhadap produk maupun barang yang menjadi sasaran pengawasan, khususnya untuk mengantisipasi kemungkinan adanya narkotika dan bahan atau zat berbahaya lainnya yang berpotensi disalahgunakan.

Tidak hanya berorientasi pada kegiatan pemeriksaan, Operasi Sarang Narkoba tersebut juga mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis melalui penyuluhan langsung kepada pemilik toko maupun konsumen. Personel memberikan pemahaman mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika, minuman keras (miras), serta penggunaan dan peredaran bahan atau zat yang dilarang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam kesempatan tersebut, para pemilik toko penjual rokok elektrik diimbau agar lebih selektif dan bertanggung jawab dalam memperjualbelikan produk. Mereka juga diminta untuk tidak menjual produk yang telah dilarang oleh BPOM maupun barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, personel mengajak para pemilik usaha untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan segera memberikan informasi apabila mengetahui atau menemukan adanya indikasi peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. Partisipasi masyarakat dinilai sangat penting karena upaya pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, tetapi membutuhkan dukungan dan kepedulian seluruh elemen masyarakat.

Operasi Sarang Narkoba ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas pokok Satresnarkoba dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya melalui upaya pencegahan, pengawasan, penyelidikan, dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Melalui kegiatan KRYD yang dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan, Satresnarkoba Polres TTU berupaya mempersempit ruang gerak peredaran gelap narkotika, mendeteksi sedini mungkin potensi penyalahgunaan, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap dampak buruk narkoba bagi kesehatan, kehidupan sosial, keamanan, serta masa depan generasi muda.

Sekitar pukul 12.00 WITA, seluruh rangkaian kegiatan razia dan penyuluhan berakhir. Personel yang dipimpin Kasat Resnarkoba kemudian kembali ke Mako Polres TTU. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif. Masyarakat dan para pemilik toko juga telah menerima imbauan kamtibmas serta edukasi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika dan bahan berbahaya lainnya.

Ke depan, Polres TTU melalui Satresnarkoba berharap kegiatan Operasi Sarang Narkoba dapat terus dilaksanakan secara konsisten dan menyentuh berbagai lapisan masyarakat maupun lokasi yang berpotensi menjadi tempat peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Pengawasan terhadap tempat usaha, edukasi kepada masyarakat, serta penguatan kerja sama dengan berbagai pihak diharapkan mampu membangun kesadaran kolektif dalam mencegah ancaman narkoba.

Polres TTU juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten TTU untuk tidak memberikan ruang bagi peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba, sehingga dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat.

Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat dan sinergi bersama masyarakat, Polres TTU berkomitmen untuk terus hadir memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat serta mewujudkan wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.