Cegah Peredaran Narkoba, Satresnarkoba Polres TTU Gelar Operasi Sarang Narkoba di Hotel dan Penginapan
Tribratanewsttu.com, Kefamenanu – Dalam upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Timor Tengah Utara (TTU) bersama personel piket fungsi melaksanakan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Operasi Sarang Narkoba Tahun 2026 di sejumlah hotel dan penginapan di Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu, 17 Oktober 2026, mulai pukul 23.00 WITA hingga Minggu, 18 Oktober 2026, pukul 01.10 WITA. Operasi dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres TTU, IPTU Imanuel R. Maure, S.H., dengan melibatkan 15 personel gabungan dari berbagai satuan fungsi.
Personel yang dikerahkan terdiri atas lima anggota Satresnarkoba, satu personel Pamapta, tiga personel Sabhara, satu personel Intelkam, satu personel Propam, dua personel Reskrim, serta dua personel Satuan Lalu Lintas. Keterlibatan personel lintas fungsi ini merupakan bentuk sinergi dalam mendukung upaya pencegahan tindak pidana, khususnya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres TTU.
Dalam pelaksanaannya, petugas menyasar Hotel dsan penginapan yang berada di Kota Kefamenanu. Sasaran tersebut dipilih sebagai bagian dari langkah preventif untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan tempat penginapan sebagai lokasi aktivitas yang berkaitan dengan narkotika maupun gangguan kamtibmas lainnya.
Operasi dilakukan secara terarah melalui pemeriksaan di bagian resepsionis, pengecekan kamar-kamar penginapan, serta pemantauan lingkungan di sekitar hotel. Langkah ini bertujuan untuk mendeteksi secara dini potensi pelanggaran hukum, mencegah ruang gerak pelaku tindak pidana, sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas penginapan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di Hotel, petugas mendapati lima kamar yang digunakan untuk menginap. Namun, para penghuni kamar tersebut sedang berada di luar hotel untuk menghadiri acara pesta pernikahan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, para penghuni diketahui merupakan keluarga.
Sementara itu, di Hotel lainya, petugas menemukan satu kamar yang digunakan oleh pasangan suami istri. Saat pemeriksaan berlangsung, keduanya juga sedang menghadiri acara pesta pernikahan di luar penginapan.
Dari seluruh rangkaian pemeriksaan di kedua lokasi tersebut, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika, minuman keras (miras), maupun senjata tajam. Selain itu, tidak ditemukan tindak pidana narkotika dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Meski tidak ditemukan barang bukti maupun pelanggaran sebagaimana sasaran operasi, kegiatan ini tetap menjadi bagian penting dari upaya pencegahan dan pengawasan secara berkala. Kehadiran personel kepolisian di lokasi penginapan diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan pengelola sekaligus mempersempit peluang pemanfaatan tempat-tempat umum untuk aktivitas yang melanggar hukum.

Selain melakukan pemeriksaan, personel Satresnarkoba Polres TTU juga menyampaikan imbauan kepada pihak resepsionis agar terus menjalin kerja sama dengan kepolisian. Pengelola hotel diharapkan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan penginapan.
Imbauan tersebut diterima dengan baik oleh pihak resepsionis. Kerja sama ini dinilai penting karena pengelola hotel merupakan salah satu unsur masyarakat yang dapat membantu mendeteksi secara dini potensi gangguan keamanan melalui pengawasan lingkungan secara wajar, profesional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Operasi Sarang Narkoba ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian dalam melakukan pencegahan, penyelidikan, dan penindakan terhadap tindak pidana narkotika sesuai kewenangan serta prosedur operasional standar (SOP). Dalam setiap pelaksanaan kegiatan, personel dituntut untuk bertindak profesional, mengedepankan sikap humanis, menghormati hak masyarakat, serta melaksanakan pemeriksaan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Melalui kegiatan KRYD yang dilaksanakan secara berkelanjutan, Polres TTU berharap kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat. Peran aktif pengelola penginapan, tokoh masyarakat, keluarga, dan seluruh elemen masyarakat juga diharapkan semakin kuat dalam mencegah penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika.
Polres TTU menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan, edukasi, pengawasan, dan kemitraan bersama masyarakat. Dengan sinergi yang berkesinambungan, diharapkan Kota Kefamenanu dan wilayah Kabupaten TTU tetap aman, tertib, serta terbebas dari ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.


