Tim Resmob Naga Merah Polres TTU Berhasil Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tim Resmob Naga Merah Polres TTU Berhasil Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tribratanewsttu.com - Tim Reserse Mobile (Resmob) Naga Merah Sat Reskrim Polres TTU berhasil mengamankan terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur berinisial AB di Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, Kamis (2/5/2024). 

Kanit Buser Sat Reskrim Polres TTU, Aipda Kadek Sujarwo saat diwawancarai Tribratanewsttu.com di ruang piket Reskrim Polres TTU, menjelaskan, penangkapan yang dilaksanakan sore hari pukul 17.00 wita berawal dari mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di salah satu rumah duka di desa setempat. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Resmob Naga Merah Sat Reskrim Polres TTU di bawah Komando Kasat Reskrim Polres TTU, Ipda Beggie Ferlando P. Putra yang dipimpin Kanit Buser Sat Reskrim Polres TTU, Aipda Kadek Sujarwo bersama crew didampingi anggota unit PPA, turun melakukan penangkapan . 

"Saat di lapangan pelaku persetubuhan ini tidak ada di tempat. Tidak ada di rumah duka. Kemudian kami melakukan pencarian keliling sampai di kuburan ke pondok kebunnya," ujar Aipda Kadek Sujarwo. 

Tak pantang menyerah, dengan semangat Tim Resmob Naga Merah terus melakukan pencarian hingga mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di kediamannya. "Kami berhasil melakukan penangkapan di rumahnya pelaku," pungkasnya. 

Dikatakan, saat melakukan penangkapan, sang terduga pelaku sedang tidur dalam kondisi mabuk akibat pengaruh minuman keras (Miras). "Saat melakukan penangkapan pelaku tidak ada perlawanan namun hanya membantah perbuatannya saja," terang Aipda Kadek. 

Penangkapan berjalan aman dan lancar berkat dukungan dan kerjasama masyarakat, anggota BPD serta Linmas desa setempat. 

Di akhir wawancara, Kanit Buser Aipda Kadek menuturkan, akibat perbuatan yang dilakukan maka terduga pelaku melanggar Pasal 81 ayat (2) UU perlindungan anak. "Kami sudah mengamankan pelalu sesuai laporan polisi tertanggal 19 April (2024) lalu," tutupnya. 

Ancaman Pidana : Paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).  

Polres TTU Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat.