Penyidik PPA Polres TTU Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak, Tersangka YN Diserahkan ke Kejaksaan
Penyidik PPA Polres Timor Tengah Utara tuntaskan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak secara cepat dan profesional. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan tersangka YN diserahkan ke kejaksaan untuk proses penuntutan.
Tribratanewsttu.com; Kefamenanu (26/3/2026) - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Timor Tengah Utara (TTU) menyerahkan tersangka berinisial YN kepada Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara pada Kamis (26/3), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini menandai berakhirnya tahap penyidikan dan dilanjutkan ke tahap penuntutan. YN disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) juncto Pasal 127 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan tindak pidana perkosaan terhadap anak.
Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Rabu, 14 Januari 2025 sekitar pukul 18.45 WITA. Saat itu, korban berinisial AK diduga dicegat oleh tersangka di jalan dekat rumahnya. Tersangka kemudian mengajak korban untuk tidur bersama dengan iming-iming uang sebesar Rp200.000.
Peristiwa tersebut selanjutnya diceritakan korban kepada saksi pelapor. Dalam proses penyampaian itu, sejumlah anak lainnya juga mengaku pernah mengalami perlakuan serupa dari tersangka. Temuan tersebut kemudian mendorong para pihak untuk mencari bantuan dan menindaklanjuti kasus tersebut secara hukum.
Dalam pertemuan lanjutan, terungkap bahwa tersangka tidak hanya melakukan perbuatan tidak senonoh, tetapi juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap beberapa anak lainnya pada kurun waktu 2024 hingga 2025 di rumah tersangka.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Timor Tengah Utara dengan nomor laporan LP/B/45/II/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, tertanggal 17 Januari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka YN terancam pidana penjara maksimal 12 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman hukuman sebagai pemberatan.

Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Utara, IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K., menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan.
“Penyidik telah bekerja secara maksimal, sehingga dalam waktu kurang dari dua bulan berkas perkara dinyatakan lengkap dan dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh kejaksaan,” ujarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat korban merupakan anak di bawah umur serta adanya dugaan lebih dari satu korban dalam peristiwa tersebut. Proses hukum selanjutnya akan bergulir di pengadilan guna memastikan pertanggungjawaban pidana terhadap tersangka.***


