Polres TTU Tingkatkan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak Terkait Kecelakaan Maut di Jalan Eltari

Polres TTU Tingkatkan Penanganan Dugaan Tindak Pidana Perlindungan Anak Terkait Kecelakaan Maut di Jalan Eltari
Wakapolres TTU Kompol Jimy Oktovianus Noke saat memimpin gelar perkara (Kamis, 1/4/25) Dok Humas

tribratanewttu.com; Kefamenanu (3/5/25) – Perkembangan terbaru penanganan kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Minggu, 20 April 2025, pukul 02.10 WITA di Jalan Eltari Kilometer 4, tepatnya di depan bengkel Senia Motor, Kota Kefamenanu, ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Kecelakaan tunggal yang melibatkan satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam dengan Nomor Polisi DH-3616-D dikendarai oleh Gaspar Naben Yigi Balom alias Maleo (17), warga Fatuteke, Kelurahan Kefamenanu Selatan, yang membonceng Yasintus Januario Sonbay alias Rio (17), seorang pelajar asal Kelurahan Bansone.

Keduanya mengalami luka serius di bagian kepala dan sempat dilarikan ke RS Leona Kefamenanu. Maleo meninggal dunia pada hari kejadian, sementara Rio menghembuskan napas terakhir pada 23 April 2025.

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pada Kamis, 1 Mei 2025, menyatakan bahwa penyelidikan terhadap kecelakaan lalu lintas tersebut resmi dihentikan. 

“Karena pengendara telah meninggal dunia, maka penyelidikan terhadap kasus kecelakaan tunggal tersebut dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP2Lidik),” jelas Wakapolres TTU Kompol Jimy Oktovianus Noke.

Namun demikian, Polres TTU kini tengah menangani laporan lanjutan yang dilaporkan oleh EH pada 24 April 2025. Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana terhadap anak, yang diduga berkaitan dengan kejadian kecelakaan itu. Laporan ini teregister dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/130/IV/2025/SPKT/Polres TTU/Polda NTT.

“Hasil gelar perkara terhadap laporan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, menunjukkan bahwa perkara tersebut layak ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan,” terang Kompol Jimy.

Kompol Jimy menambahkan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan serta didukung sejumlah alat bukti yang mendukung adanya unsur pidana.

“Kami memastikan seluruh proses penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan transparan. Peningkatan status perkara ini ke tahap penyidikan merupakan hasil dari evaluasi dan gelar perkara yang objektif dengan dukungan alat bukti yang mendukung adanya unsur pidana,,” ungkapnya. **wm**