Polres TTU Gandeng Dinas Perindag Kabupaten TTU, Ukur Volume BBM Kasus Penimbunan BBM di Desa Oesoko

Polres TTU Gandeng Dinas Perindag Kabupaten TTU, Ukur Volume BBM Kasus Penimbunan BBM di Desa Oesoko

Tribratanewsttu, Kefamenanu – Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) terus menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan perkara tindak pidana secara profesional dan transparan. Pada Rabu (29/04/2026), Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres TTU melakukan langkah penting dalam proses penyidikan kasus dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di temukan dan di laporkan pada tanggal 19/12/2025, dengan melakukan pengukuran volume barang bukti secara mendetail.

Kegiatan yang berlangsung di Mapolres TTU ini merupakan tindak lanjut dari surat permohonan bantuan pengukuran barang bukti yang dilayangkan Sat Reskrim kepada Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perindag) Kabupaten TTU. Langkah ini diambil guna memastikan bahwa setiap liter BBM yang amankan sebagai barang bukti memiliki data volume yang akurat secara hukum untuk melengkapi berkas perkara.

Dalam pelaksanaan pengukuran ini, Polres TTU mengedepankan prinsip kerjasama demi mendapatkan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan di persidangan, Tim dari Dinas Perindag Kabupaten TTU diturunkan langsung untuk melakukan proses tera atau pengukuran. Tim tersebut terdiri dari enam personel profesional, yakni Sebastianus Tout Falo, Yeremias Atamabi, S.IP, Maria Lindung, A.Md, Demetriana Maria Sijao, S.Mat, Raja Christian Ritonga, A.Md, dan Magdalena Astryani Dare.

Objek yang diukur merupakan hasil yang diamankan dari kasus penimbunan BBM yang terjadi di Desa Oesoko, Kecamatan Insana Utara (Insut), Kabupaten TTU, yang dilaporkan pada tanggal 19/12/2025. Barang bukti tersebut terdiri dari 16 jerigen, dengan rincian 12 jerigen berisi bahan bakar jenis Solar dan 4 jerigen berisi bahan bakar jenis Pertalite. Barang-barang ini diamankan dari pemilik berinisial BE.

Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, S.I.K., MM., menegaskan bahwa keterlibatan pihak eksternal seperti Dinas Perindag merupakan bukti nyata bahwa Polri bekerja secara objektif. "Proses pengukuran volume ini adalah bagian dari profesionalisme kami dalam penyidikan. Kami ingin memastikan bahwa setiap alat bukti yang diajukan ke jaksa penuntut umum memiliki akurasi yang tepat, Penanganan kasus BBM adalah prioritas, mengingat hal ini menyangkut hajat hidup orang banyak di wilayah perbatasan," ujar AKBP Eliana Papote.

Beliau juga menambahkan bahwa penanganan kasus ini sudah memasuki tahap penyidikan yang intensif. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 11 orang saksi, termasuk pemilik barang dan saksi ahli dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH MIGAS) Jakarta.

"Dalam waktu dekat, kami akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka secara resmi, Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini agar memberikan efek jera bagi siapa saja yang mencoba menyalahgunakan pendistribusian BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres TTU," tegas Kapolres Eliana.

Dengan dilakukannya pengukuran ini, diharapkan berkas perkara dapat segera dirampungkan. Langkah proaktif Polres TTU dalam menggandeng instansi terkait menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak hanya sekadar soal penangkapan, tetapi juga tentang ketelitian administratif dan pembuktian ilmiah yang kuat demi tegaknya keadilan di Kabupaten Timor Tengah Utara.