Bhabinkamtibmas Noemuti Timur Aktif Pantau Pembentukan Pos Paralegal Desa Manikin

Bhabinkamtibmas Noemuti Timur Aktif Pantau Pembentukan Pos Paralegal Desa Manikin
Bripka Albandus Naben saat menghadiri proses pembentukan Pos Bantuan Hukum atau Paralegal Desa di Kantor Desa Manikin, Kecamatan Noemuti Timur, Senin 29 September 2025.

Tribratanewsttu.com Noemuti, TTU – Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan memastikan akses masyarakat terhadap keadilan, Bhabinkamtibmas Pospol Haekto Polsek Noemuti, Bripka Albandus Naben, melaksanakan kegiatan patroli sekaligus memantau proses pembentukan Pos Bantuan Hukum atau Paralegal Desa di Kantor Desa Manikin, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 29 September 2025.

Bripka Albandus Naben, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas untuk Desa Manikin, Kuaken, dan Nibaaf, hadir sebagai representasi Polri untuk menguatkan sinergi antara aparat keamanan dengan pemerintah desa dalam mendukung inisiatif bantuan hukum bagi warga.

Inti dari kegiatan ini adalah memantau dan berkoordinasi langsung dengan aparatur desa terkait pembentukan pos paralegal. Pos ini diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan pemahaman hukum dan bantuan awal bagi masyarakat, khususnya dalam perkara-perkara ringan.

Dalam koordinasinya dengan Sekretaris Desa (Sekdes) Manikin dan aparat desa lainnya, Bripka Albandus Naben menekankan pentingnya fungsi dan tujuan Pos Paralegal yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

"Pembentukan pos bantuan hukum atau paralegal di desa ini adalah langkah maju. Tujuannya jelas, untuk meminimalisir potensi konflik dan memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada masyarakat. Dengan adanya paralegal, diharapkan kasus-kasus yang sifatnya masih bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan dapat tertangani di tingkat desa, mengurangi beban hukum formal," ujar Bripka Albandus Naben di sela-sela kegiatan.

Selain memantau proses pembentukan pos paralegal, Bhabinkamtibmas juga memanfaatkan momen tersebut untuk memperkuat sinergi keamanan. Bripka Albandus Naben memberikan imbauan tegas kepada Sekdes dan seluruh aparat Desa Manikin.

Ia mengingatkan bahwa setiap permasalahan atau potensi gangguan keamanan yang terjadi di wilayah desa wajib dilaporkan secepatnya kepada petugas Bhabinkamtibmas. Pelaporan yang cepat dan tepat akan memungkinkan kepolisian untuk mengambil langkah preventif atau penanganan melalui mekanisme yang paling tepat, termasuk penerapan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) jika memungkinkan.

Kehadiran Bripka Albandus Naben dalam kegiatan ini menegaskan komitmen Polsek Noemuti melalui Pospol Haekto untuk terus mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat dan mendukung inisiatif desa dalam membangun kesadaran hukum. Kegiatan patroli dan pemantauan di Kantor Desa Manikin ini berlangsung aman dan lancar, menandakan dukungan penuh dari pemerintah desa terhadap langkah-langkah proaktif kepolisian.