Bhabinkamtibmas Tubuhue Terapkan Restorative Justice: Selesaikan Kasus Sapi Liar Rusak Tanaman Warga Papin

Tribratanewsttu.com Kefamenanu, 6 Oktober 2025 - Semangat Keadilan Restoratif (Restorative Justice) kembali dikedepankan oleh kepolisian Resor TTU. Di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Aipda Arianto Sabuin, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tubuhue, berhasil memediasi dan menyelesaikan secara kekeluargaan kasus ternak sapi liar yang merusak tanaman warga di wilayah Papin. Pendekatan ini dipilih untuk menjaga keharmonisan sosial dan memastikan pemulihan kerugian bagi korban, alih-alih proses hukum formal yang panjang.
Peristiwa ini bermula dari laporan keresahan masyarakat Papin mengenai sapi milik Bapak Lambertus Sife yang kerap dibiarkan liar dan berujung merusak lahan serta tanaman yang menjadi sumber mata pencaharian warga. Kerusakan ini menimbulkan ketegangan dan potensi konflik di lingkungan Papin.
Menanggapi laporan tersebut pada hari Senin, 6 Oktober 2025, Aipda Arianto Sabuin dengan sigap turun tangan. Bhabinkamtibmas tersebut tidak langsung memproses kasus ini secara pidana, melainkan menginisiasi sebuah forum Problem Solving dengan mengedepankan prinsip Restorative Justice. Mediasi ini mempertemukan pihak pemilik ternak, Bapak Lambertus Sife, dengan masyarakat Papin yang tanamannya rusak.
Dalam proses mediasi yang berlangsung secara terbuka dan musyawarah, Aipda Arianto Sabuin bertindak sebagai fasilitator yang netral, memastikan setiap pihak memiliki ruang untuk menyampaikan keluh kesah dan kerugian yang dialami. Bapak Lambertus Sife, selaku pemilik ternak, mengakui kelalaiannya dalam mengawasi dan mengandangkan sapinya sehingga merugikan masyarakat.
Fokus utama dari penyelesaian Restorative Justice ini adalah pemulihan hubungan antarpihak yang berkonflik dan penggantian kerugian yang diderita korban.
Setelah melalui dialog yang konstruktif, kedua belah pihak berhasil mencapai kesepakatan damai. Poin-poin kesepakatan tersebut meliputi:
- Pengakuan Kesalahan dan Permintaan Maaf: Bapak Lambertus Sife secara tulus menyampaikan permintaan maaf atas kelalaiannya yang menyebabkan kerugian material dan ketidaknyamanan bagi masyarakat Papin.
- Ganti Rugi: Pihak pemilik ternak bersedia mengganti seluruh kerugian atas tanaman bapak Siprianus tanik cs. yang telah dirusak oleh sapinya. Nominal ganti rugi disepakati berdasarkan taksiran kerugian sebesar Rp. 2.500.000.
- Komitmen Pengandangan: Bapak Lambertus Sife berjanji dan berkomitmen penuh untuk segera membuat kandang yang layak dan tidak lagi melepaskan sapinya secara liar ke area perkebunan warga, sebagai upaya preventif agar kejadian serupa tidak terulang.
Seluruh proses kesepakatan ini dituangkan dalam surat pernyataan damai yang ditandatangani oleh Bapak Lambertus Sife, bapak Siprianus tanik cs., dan disaksikan oleh Aipda Arianto Sabuin serta tokoh desa, menjadikannya berkekuatan moral dan hukum di tingkat desa.
Aipda Arianto Sabuin menyampaikan bahwa langkah Restorative Justice dalam kasus ternak merusak tanaman ini sangat efektif diterapkan di lingkungan masyarakat Kelurahan Tubuhue, khususnya di wilayah Papin.
"Penerapan Restorative Justice sesuai dengan Peraturan Kepolisian dan juga sejalan dengan kearifan lokal kita di TTU yang mengutamakan musyawarah dan kekeluargaan. Dengan cara ini, masalah selesai, kerugian warga terpulihkan, dan yang paling penting, hubungan antarwarga tetap terjaga harmonis, tidak ada dendam," ujar Aipda Arianto.
Keberhasilan Bhabinkamtibmas Tubuhue ini menunjukkan peran strategis kepolisian sebagai mediator dan pelindung, bukan semata-mata penegak hukum yang represif. Pendekatan ini dinilai mampu mencegah permasalahan kecil menjadi konflik yang lebih besar, serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) tetap kondusif di Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu. Langkah damai ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi pemilik ternak lainnya untuk lebih bertanggung jawab terhadap hewan peliharaannya.