Wujudkan Harmoni Sosial, Polres TTU Tingkatkan Status Kasus Penganiayaan ke Penyidikan dengan Semangat Keadilan Restoratif

Wujudkan Harmoni Sosial, Polres TTU Tingkatkan Status Kasus Penganiayaan ke Penyidikan dengan Semangat Keadilan Restoratif

Tribratanewsttu.com, - Kefamenanu, 13 Mei 2026 Kepolisian Resor Timor Tengah Utara kembali menegaskan komitmennya dalam menjalankan tugas pokok sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan. Bertempat di Ruang Posko Presisi Polres TTU, jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan Gelar Perkara atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan dengan pelapor sekaligus korban atas nama Edmundus Lopo. Kegiatan gelar perkara yang berlangsung khidmat pada Rabu (13/05/2026) ini dipimpin langsung oleh Wakapolres TTU, Kompol Sudirman, S.Sos.

Pelaksanaan gelar ini merupakan langkah penting dalam mekanisme hukum untuk menentukan sejauh mana alat bukti dan keterangan saksi dapat memperkuat status sebuah laporan kepolisian. Dalam prosesnya, penyidik melaporkan telah melakukan permintaan keterangan secara mendalam terhadap tujuh orang saksi, termasuk saksi korban, serta satu orang terlapor guna mendapatkan konstruksi perkara yang utuh. Berdasarkan hasil pemaparan data dan fakta yang dikumpulkan oleh tim penyidik, forum gelar perkara secara resmi memutuskan untuk meningkatkan status penanganan kasus dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, Peningkatan status ini menandakan bahwa kepolisian telah menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya unsur pidana dalam peristiwa yang menimpa saudara Edmundus Lopo.

Kompol Sudirman menekankan bahwa profesionalisme Polri dalam mengelola laporan masyarakat adalah prioritas utama. "Tugas pokok kita adalah memastikan setiap warga negara mendapatkan kepastian hukum. Peningkatan status ke tahap penyidikan ini adalah bentuk tanggung jawab institusi terhadap hak-hak korban," tegas Wakapolres di sela-sela memimpin jalannya rapat. 
Namun, penegakan hukum di Polres TTU tidak hanya terpaku pada proses pemidanaan semata. Menyadari pentingnya menjaga kohesi sosial dan hubungan bertetangga di wilayah hukum Polres Timor Tengah Utara, Kompol Sudirman, S.Sos., memberikan arahan strategis dan usulan agar penyidik tetap mengedepankan upaya kemanusiaan, Beliau menyarankan agar kedua belah pihak yang bertikai diberikan ruang komunikasi yang sehat sebagai upaya kepolisian dalam menerapkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

"Meskipun proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur, kami dari pimpinan memberikan saran agar penyidik berupaya mempertemukan pihak pelapor dan terlapor. Kita ingin memberikan ruang mediasi sebagai bagian dari tugas Polri dalam menjaga kehidupan bersosial kemasyarakatan yang damai. Hukum harus hadir untuk menyembuhkan luka sosial, bukan sekadar menghukum," ujar Kompol Sudirman.

Langkah ini selaras dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Melalui pendekatan ini, Polres TTU berupaya menjadi jembatan perdamaian bagi masyarakat, sehingga konflik yang terjadi tidak berkembang menjadi perselisihan yang berkepanjangan antar keluarga maupun antar warga di desa setempat.

Kehadiran Polri di tengah masyarakat dalam kasus ini tidak hanya sebagai penegak aturan, tetapi juga sebagai mediator yang peka terhadap kearifan lokal dan stabilitas sosial. Diharapkan, dengan adanya upaya mediasi ini, kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil tanpa harus mengabaikan prosedur hukum yang tetap dipantau secara ketat oleh pihak Polres TTU.

Dengan pelaksanaan gelar perkara yang transparan dan akuntabel di Posko Presisi ini, Polres TTU membuktikan bahwa transformasi menuju Polri yang Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan (Presisi) terus diimplementasikan secara nyata demi kenyamanan seluruh lapisan masyarakat diKabupaten Timor Tengah Utara.