Sinergi Penegakan Hukum, Polres TTU ikut andil dalam Sosialisasi KUHP dan KUHAP Bersama Pimpinan Daerah

Sinergi Penegakan Hukum, Polres TTU ikut andil dalam Sosialisasi KUHP dan KUHAP Bersama Pimpinan Daerah

Tribratanewsttu, Kefamenanu – Dinamika hukum di Indonesia terus bertransformasi menuju keadilan yang lebih modern dan humanis. Menjawab tantangan tersebut, Kepolisian Resor Timor Tengah Utara (TTU) menegaskan komitmennya dalam memperdalam pemahaman regulasi terbaru melalui partisipasi aktif dalam kegiatan Sosialisasi KUHP dan KUHAP kepada Pimpinan Daerah di lingkungan Kabupaten TTU, yang digelar pada Kamis (05/02/2026).

Hadir dalam kegiatan strategis tersebut, Wakapolres TTU, Kompol Jemy O. Noke, S.H., yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Rizaldi Haris, S.Tr.K. Kehadiran petinggi Polres TTU ini bukan sekadar formalitas, melainkan representasi dari kesiapan institusi Polri dalam mengadopsi semangat baru hukum pidana nasional di kabupaten Timor Tengah Utara.

Tujuan utama dari sosialisasi ini adalah untuk membangun kesamaan pandangan (common ground) antara aparat penegak hukum dan jajaran pimpinan daerah. Dengan diberlakukannya pembaruan hukum, terdapat pergeseran paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan restoratif dan korektif.

Bagi Polres TTU, memahami rincian pasal demi pasal dalam KUHP yang baru adalah harga mati. Hal ini bertujuan agar dalam pelaksanaan tugas di lapangan, personel Polri tidak terjebak dalam pola pikir lama yang mungkin sudah tidak relevan dengan semangat hukum yang baru. Sinergi dengan Pimpinan Daerah memastikan bahwa kebijakan publik yang diambil di tingkat kabupaten TTU tetap selaras dengan koridor hukum yang berlaku.

Partisipasi Kompol Jemy O. Noke dan Iptu Rizaldi Haris dalam forum ini membawa dampak signifikan bagi internal Polres TTU, di antaranya:

  • Kasat Reskrim, Iptu Rizaldi Haris, menekankan bahwa pemahaman mendalam terhadap KUHAP (Hukum Acara Pidana) memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur teknis yang sah, sehingga meminimalisir risiko praperadilan atau kesalahan prosedur.
  • Sosialisasi ini memperkuat landasan Polri dalam menerapkan keadilan restoratif pada kasus-kasus tertentu, sesuai dengan nafas KUHP nasional yang baru, guna menciptakan harmoni sosial di tengah masyarakat TTU.
  • Dengan memahami filosofi di balik setiap pasal, personel Polres TTU diharapkan mampu bertindak lebih bijak, mengedepankan edukasi dan pencegahan tanpa mengabaikan ketegasan dalam menindak tindak pidana murni.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres TTU Kompol Jemy O. Noke menyampaikan bahwa penguasaan materi hukum oleh pimpinan daerah dan kepolisian akan sangat membantu dalam meredam potensi konflik horizontal.

"Hukum adalah instrumen untuk menertibkan, bukan sekadar menghukum. Dengan sosialisasi ini, kami di Polres TTU siap menjadi garda terdepan yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat di Bumi Biinmaffo," tegasnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi batu loncatan bagi Kabupaten TTU untuk menjadi daerah yang taat hukum, di mana kolaborasi antara Polri dan Pemerintah Daerah menciptakan stabilitas keamanan yang kokoh demi kelancaran pembangunan daerah.