Polsek Biboki Anleu Amankan Pemeriksaan Lokasi Sengketa Tanah di Desa Ponu, Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas

Polsek Biboki Anleu Amankan Pemeriksaan Lokasi Sengketa Tanah di Desa Ponu, Cegah Potensi Gangguan Kamtibmas

Tribratanewsttu.com, Biboki Anleu (10/8/2026).– Jajaran Polsek Biboki Anleu menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melaksanakan pengamanan kegiatan pemeriksaan lokasi sengketa tanah dan bangunan di Peut’ana, Desa Ponu, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), pada Senin siang.

Pengamanan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Biboki Anleu Ipda Gusti Made Yudarsana bersama 6 orang personel Polsek Biboki Anleu. Kehadiran personel Polri bertujuan memastikan seluruh rangkaian pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kefamenanu dapat berlangsung aman, tertib dan lancar, sekaligus mencegah munculnya potensi gangguan keamanan akibat adanya persoalan sengketa tanah.

Kegiatan pemeriksaan lokasi dimulai sekitar pukul 10.00 Wita, ketika tim Pengadilan Negeri Kefamenanu tiba di lokasi sengketa. Tim kemudian melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap objek perkara berupa lahan dan bangunan rumah yang menjadi bagian dari sengketa perdata.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir tiga orang hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu, kuasa hukum dari pihak penggugat dan tergugat, para penggugat yang terdiri dari empat orang, Sekretaris Desa Ponu, serta Kapolsek Biboki Anleu bersama anggota.

Pengamanan yang dilakukan personel Polsek Biboki Anleu merupakan bagian dari langkah preventif untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya gesekan maupun gangguan kamtibmas selama proses pemeriksaan berlangsung. Mengingat sengketa tanah merupakan persoalan yang dapat melibatkan kepentingan berbagai pihak, kehadiran aparat kepolisian diperlukan untuk menciptakan situasi yang kondusif sehingga setiap pihak dapat mengikuti proses hukum dengan tenang.

Personel Polri melakukan pengamanan dengan mengedepankan pendekatan humanis, profesional dan proporsional, serta memastikan seluruh pihak yang berkepentingan dapat menjalankan perannya sesuai ketentuan hukum. Polri dalam hal ini tidak masuk ke dalam substansi perkara maupun menentukan pihak yang benar atau salah, melainkan berfokus pada aspek keamanan agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa gangguan.

Kapolsek Biboki Anleu bersama anggota juga membangun komunikasi dengan pihak Pengadilan, para pihak yang bersengketa, pemerintah desa dan unsur terkait lainnya. Sinergitas tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan suasana yang aman selama pelaksanaan pemeriksaan di lokasi.

“Pengamanan ini merupakan bentuk komitmen Polri untuk memastikan setiap proses hukum dapat berjalan aman dan tertib. Kami mengimbau seluruh pihak agar tetap menahan diri, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tidak melakukan tindakan yang dapat memicu konflik,” demikian pesan yang ditekankan Kapolsek dalam pelaksanaan pengamanan.

Selama pemeriksaan berlangsung, seluruh pihak tampak mengikuti proses secara tertib. Tim Pengadilan Negeri Kefamenanu melakukan pemeriksaan terhadap lokasi objek sengketa, sementara personel Polsek Biboki Anleu memastikan situasi di sekitar lokasi tetap kondusif.

Kegiatan pemeriksaan lapangan tersebut berakhir sekitar pukul 12.45 Wita. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman, tertib dan lancar, tanpa adanya gangguan keamanan maupun tindakan yang dapat menghambat proses pemeriksaan.

Pengamanan ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya dalam menghadapi persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial. Melalui koordinasi dan sinergitas antara Polri, Pengadilan Negeri Kefamenanu, pemerintah desa, kuasa hukum serta para pihak yang berperkara, diharapkan setiap proses penyelesaian sengketa dapat berjalan sesuai koridor hukum.

Polsek Biboki Anleu juga mengajak masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dalam menyikapi persoalan pertanahan. Setiap permasalahan hendaknya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, dengan mengedepankan komunikasi, sikap saling menghormati dan menjaga keamanan bersama.

Kehadiran Polri bukan untuk berpihak kepada salah satu pihak, tetapi untuk memastikan proses hukum berlangsung aman, tertib dan kondusif, sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.