Polisi Respons Cepat Tangani Kebakaran Kios Warga di Banfanu, Kerugian Capai Rp65 Juta
Tribratanewsttu.com, Noemuti (10/09/2026) – Kepolisian bergerak cepat menangani peristiwa kebakaran yang menghanguskan sebuah kios milik warga di Desa Banfanu, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (10/9/2026) siang. Kebakaran tersebut mengakibatkan seluruh barang dagangan di dalam kios terbakar dan menimbulkan kerugian material yang diperkirakan mencapai Rp65 juta.
Peristiwa kebakaran terjadi sekitar pukul 12.18 Wita. Kios berukuran sekitar 4 x 5 meter yang merupakan bangunan permanen tersebut diketahui milik Marselinus Siuk Nokas (31), warga Desa Banfanu, Kecamatan Noemuti.
Tidak terdapat korban jiwa dalam kejadian tersebut. Namun, kobaran api menyebabkan sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan, termasuk seng, kayu dan pintu kios. Sementara seluruh barang dagangan berupa kebutuhan pokok atau sembako dilaporkan terbakar habis.
Begitu menerima informasi mengenai kejadian tersebut, personel kepolisian segera mendatangi lokasi untuk memastikan situasi sekaligus melakukan penanganan awal. Polisi kemudian memasang garis polisi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan lokasi serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dari pemilik dan para saksi.
Kepolisian juga berkoordinasi dengan Tim Identifikasi Polres TTU untuk melakukan olah TKP guna membantu mengetahui kondisi dan titik-titik yang terdampak kebakaran. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian memastikan penanganan kejadian berlangsung secara profesional dan berdasarkan fakta di lapangan.
Berdasarkan keterangan pemilik kios, Marselinus Siuk Nokas, saat kejadian dirinya sedang berada di tempat kerja di SMAN 1 Noemuti. Sekitar pukul 12.18 Wita, ia menerima telepon dari Minfe Sole yang menginformasikan bahwa kios miliknya sedang terbakar.
Mendapat kabar tersebut, Marselinus langsung meninggalkan tempat kerja dan menuju rumah untuk memastikan kondisi kios. Sesampainya di lokasi, ia mendapati api masih membakar bagian dalam kios.
Sementara itu, saksi Jesen Marlino Nokas (19), yang merupakan adik korban, mengatakan bahwa sekitar pukul 11.00 Wita dirinya pergi ke kampus di Universitas Timor (Unimor). Sebelum meninggalkan lokasi, kios dalam keadaan kosong dengan seluruh pintu terkunci.
Sekitar pukul 12.34 Wita, Jesen menerima telepon dari kakaknya yang memberitahukan bahwa kios terbakar. Ia kemudian segera pulang. Sesampainya di lokasi, Jesen mendapati barang-barang dagangan yang berada di dalam kios telah terbakar habis.
Keterangan lain disampaikan Agustinus Naben (48), warga Desa Banfanu, yang saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Desa Bijeli menuju rumahnya. Ketika melintas sekitar 50 meter dari lokasi kejadian, ia melihat kepulan asap hitam keluar dari dalam kios.
Merasa curiga, Agustinus menghentikan kendaraannya dan mendekati lokasi. Setelah memastikan bahwa asap tersebut berasal dari kebakaran, ia segera berteriak meminta pertolongan. Tidak lama kemudian, warga sekitar berdatangan untuk membantu menangani kejadian tersebut.
Dari hasil pendataan sementara, kerugian mencakup barang dagangan berupa beras, minyak, kopi, gula dan berbagai kebutuhan pokok lainnya dengan nilai sekitar Rp40 juta. Selain itu, terdapat uang tunai sekitar Rp800 ribu, tiga buah kaca etalase berukuran sekitar 1,5 meter, satu unit kulkas serta satu unit meteran listrik yang turut terdampak kebakaran.
Hasil olah TKP Tim Identifikasi Polres TTU menunjukkan barang-barang dagangan di dalam kios telah terbakar habis. Kerugian material secara keseluruhan diperkirakan mencapai Rp65 juta.
Dalam penanganan kejadian tersebut, polisi tidak hanya berfokus pada aspek pengamanan lokasi, tetapi juga memastikan kondisi korban dan lingkungan sekitar tetap aman. Identitas pemilik dan saksi-saksi dicatat, bahan keterangan dikumpulkan, serta koordinasi dilakukan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh mengenai peristiwa tersebut.

Hingga penanganan di lokasi selesai dilakukan, belum terdapat saksi yang melihat secara langsung awal mula terjadinya kebakaran. Karena itu, kepolisian tidak serta-merta menyimpulkan penyebab kebakaran dan tetap mengedepankan fakta berdasarkan hasil olah TKP serta keterangan yang diperoleh di lapangan.
Marselinus selaku pemilik kios menerima kejadian tersebut sebagai musibah dan tidak mengajukan laporan polisi secara resmi ke Polsek Noemuti.
Bagi kepolisian, kehadiran di tengah masyarakat dalam situasi seperti ini merupakan bagian dari pelayanan dan kepedulian kepada warga. Respons cepat, pengamanan TKP, pendataan kerugian serta koordinasi dengan unsur terkait menjadi bentuk kehadiran Polri untuk membantu masyarakat menghadapi setiap peristiwa yang terjadi.
Peristiwa kebakaran tersebut sekaligus menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi yang dapat memicu kebakaran, terutama pada bangunan yang digunakan untuk menyimpan barang dagangan dan kebutuhan sehari-hari.
Polri mengajak masyarakat untuk tidak panik ketika menghadapi keadaan darurat, segera meminta bantuan warga sekitar serta menghubungi kepolisian agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin. Kehadiran polisi di tengah masyarakat bukan hanya dalam situasi penegakan hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya memberikan rasa aman, perlindungan dan pelayanan kemanusiaan kepada warga.


