Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing, Pantau Jalur Lintasan Tradisional Perbatasan RI–RDTL
Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di wilayah perbatasan RI–RDTL oleh Polsek Miomaffo Timur bersama instansi terkait bertujuan memperkuat pengawasan dan mencegah pelanggaran lintas batas. Kegiatan ini mencerminkan sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas keamanan serta mengedukasi masyarakat agar tertib dan patuh terhadap aturan keimigrasian dan kepabeanan, demi terciptanya situasi perbatasan yang aman dan kondusif.

Tribratanewsttu.com – Miomaffo Timur, (9/10/2025) – Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Timur, Polres Timor Tengah Utara (TTU) bersama instansi terkait melaksanakan Operasi Gabungan Pengawasan Orang Asing di wilayah perbatasan Negara Republik Indonesia dan Republik Demokratik Timor Leste (RI–RDTL), pada Kamis (9/10).
Kegiatan pengawasan ini menyasar jalur lintasan tradisional dari Patok 50 hingga Patok 57, yang menjadi salah satu titik rawan keluar-masuknya orang maupun barang tanpa dokumen resmi. Operasi ini bertujuan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran keimigrasian, penyelundupan, atau aktivitas lintas batas ilegal yang dapat mengganggu keamanan wilayah perbatasan.
Dalam pelaksanaan operasi tersebut, turut hadir dan berpartisipasi Camat Bikomi Nilulat, Kepala Seksi Intelijen Keimigrasian Kelas II Atambua, Sekretaris Kesbangpol Kabupaten TTU, Kapolsubsektor Bikomi Nilulat, Dansatgas Pamtas RI–RDTL Sektor Barat, Danpos Brimob Haumeni-ana, Kepala Kantor Bea Cukai Pabean B Atambua, serta perwakilan dari BIN, BAIS, Koramil Miomaffo Timur, dan para Kepala Desa Haumeni-ana, Nainaban, dan Sunkaen.
Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA Kornelis Lamapaha, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan bentuk pelaksanaan tugas pokok Polri tentang memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Operasi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat pengawasan terhadap lalu lintas orang di wilayah perbatasan dan mencegah potensi pelanggaran hukum lintas negara. Polri akan terus bersinergi dengan seluruh instansi guna menjaga stabilitas keamanan di wilayah perbatasan,” ujar IPDA Kornelis Lamapaha.
Sementara itu, Camat Bikomi Nilulat memberikan apresiasi atas langkah kolaboratif yang dilakukan oleh jajaran TNI–Polri bersama instansi terkait. Menurutnya, sinergi lintas sektor seperti ini sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah serta mencegah terjadinya pelanggaran terhadap ketentuan lintas batas.
“Kami berharap kegiatan seperti ini terus dilakukan secara rutin agar masyarakat semakin sadar pentingnya tertib administrasi dan memahami aturan yang berlaku di wilayah perbatasan,” ungkap Camat Bikomi Nilulat.
Dalam kesempatan tersebut, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat perbatasan agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian dan kepabeanan. Masyarakat diingatkan untuk tidak melintas batas negara tanpa dokumen resmi, seperti paspor atau pas lintas batas (PLB), serta tidak melakukan aktivitas perdagangan atau pengiriman barang tanpa izin kepabeanan.
Tindakan tersebut diatur dan dapat dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Kegiatan operasi gabungan ini berlangsung dengan aman dan lancar serta diakhiri dengan pemantauan langsung di sejumlah titik strategis perbatasan yang menjadi jalur lintasan tradisional.