Ombudsman Periksa Pelayanan Publik di Polres TTU, Empat Fungsi Jadi Fokus Pengawasan

Ombudsman Periksa Pelayanan Publik di Polres TTU, Empat Fungsi Jadi Fokus Pengawasan

Tribratanewsttu.com, Kefamenanu (10/09/2026) - Tim Ombudsman Republik Indonesia melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Polres Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (10/9/2026). Pemeriksaan tersebut menyasar sejumlah satuan fungsi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sebagai bagian dari upaya memastikan pelayanan kepolisian berjalan sesuai prosedur, transparan, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat.

Kegiatan pemeriksaan dan pengawasan berlangsung mulai pukul 09.30 WITA di Mako Polres TTU. Kedatangan Tim Ombudsman diterima oleh Wakapolres TTU Kompol Sudirman, S.Sos., bersama jajaran terkait.

Dalam pemeriksaan tersebut, Tim Ombudsman yang terdiri dari Darius Beda Daton, S.H. dan Yosua Pepris Karbeka, S.H., M.H., melakukan peninjauan terhadap pelaksanaan pelayanan publik pada sejumlah satuan fungsi di lingkungan Polres TTU.

Pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada keberadaan layanan, tetapi juga melihat bagaimana standar pelayanan tersebut diterapkan dalam praktik, termasuk aspek kecepatan, transparansi, prosedur, kepastian hukum, serta kemudahan masyarakat dalam memperoleh pelayanan kepolisian.

Salah satu unit yang menjadi perhatian adalah Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT). Tim Ombudsman melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme dan kecepatan pelayanan dalam menerima laporan maupun pengaduan masyarakat. Aspek tersebut menjadi penting karena SPKT merupakan salah satu pintu utama masyarakat ketika membutuhkan kehadiran dan pelayanan kepolisian.

Selanjutnya, pemeriksaan dilakukan terhadap Satuan Lalu Lintas (Satlantas), khususnya berkaitan dengan transparansi dan prosedur pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), serta pengurusan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemeriksaan diarahkan untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi dan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Tim Ombudsman memeriksa aspek kepastian hukum dan transparansi dalam proses penanganan perkara. Hal ini berkaitan dengan pentingnya masyarakat mendapatkan informasi yang jelas mengenai proses penanganan laporan maupun perkara serta memperoleh kepastian terhadap tahapan pelayanan yang sedang dijalankan.

Sementara itu, pada Satuan Intelkam, pemeriksaan difokuskan pada pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat izin keramaian. Aspek prosedur, keterbukaan informasi, serta mekanisme pelayanan menjadi bagian yang diperhatikan dalam pengawasan tersebut.

Melalui pemeriksaan ini, Ombudsman melihat secara langsung pelaksanaan pelayanan pada unit-unit yang berhadapan langsung dengan masyarakat. Pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan kepolisian tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi Polres TTU, kegiatan pemeriksaan dan pengawasan tersebut menjadi momentum evaluasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Masukan dan hasil pemeriksaan dari Ombudsman diharapkan dapat menjadi bahan pembenahan sekaligus penguatan terhadap standar pelayanan publik yang telah berjalan.

Pemeriksaan dan pengawasan oleh Tim Ombudsman berakhir pada pukul 12.30 WITA. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.

Polres TTU berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.