Miras Sebabkan Banyak Kasus dan Hambat Penanganan Medis, Polres TTU Ambil Sikap Tegas
Pesan Kapolres TTU menjadi pengingat bahwa bahaya miras tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain. Upaya menertibkan miras bukan semata tentang penegakan hukum, melainkan tentang menyelamatkan kehidupan, menjaga keharmonisan sosial, dan melindungi masa depan generasi muda TTU dari dampak negatif alkohol.
                            Tribratanewsttu.com; Kefamenanu, 3 November 2025 — Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., menegaskan kepada seluruh personel Polres TTU agar tidak terlibat dalam segala bentuk kegiatan yang berkaitan dengan minuman keras (miras), Senin (3/11).
Penegasan ini disampaikan sebagai tindak lanjut atensi Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., terkait upaya penertiban miras di seluruh jajaran Polda NTT.
Menurut Kapolres, penertiban tersebut sangat penting dilakukan mengingat tingginya angka kejadian tindak pidana dan kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh pengaruh alkohol.
“Hampir 80 persen kasus yang terjadi di wilayah TTU melibatkan pelaku maupun korban dalam kondisi di bawah pengaruh minuman keras,” ungkap Kapolres.
Selain berdampak pada meningkatnya angka kriminalitas dan kecelakaan, penggunaan alkohol juga menimbulkan tantangan serius di bidang kesehatan, khususnya dalam penanganan medis terhadap korban kecelakaan.
Dijelaskan, pasien yang berada dalam pengaruh alkohol sering kali menjadi hambatan bagi tenaga medis dalam memberikan pertolongan cepat dan tepat. Beberapa kendala yang kerap muncul antara lain:
- Kesulitan komunikasi dan penilaian kondisi pasien, karena pengaruh alkohol menyebabkan kebingungan, hilang kesadaran, hingga amnesia, sehingga menyulitkan tenaga medis memperoleh informasi penting tentang keluhan pasien.
 - Gangguan penilaian tingkat kesadaran, di mana gejala intoksikasi alkohol sering menyerupai tanda cedera kepala atau otak traumatis, yang berpotensi mengancam nyawa.
 - Perubahan efek obat, sebab alkohol dapat berinteraksi dengan obat-obatan medis dan memengaruhi efektivitas serta keamanan pengobatan.
 - Risiko cedera tambahan, karena pasien yang tidak kooperatif atau agresif di bawah pengaruh alkohol dapat membahayakan diri sendiri maupun petugas medis.
 - Komplikasi medis, seperti peningkatan tekanan intrakranial atau penurunan kadar gula darah (hipoglikemia), yang memerlukan penanganan khusus.
 - Masalah etika dan hukum, terutama saat pasien tidak sadar atau tidak mampu memberikan persetujuan tindakan medis, serta adanya aspek hukum dalam kasus mengemudi di bawah pengaruh alkohol. (sumber: https://www.niaaa.nih.gov/health-professionals-communities/core-resource-on-alcohol/alcohol-medication-interactions-potentially-dangerous-mixes).
 
Kapolres menekankan bahwa bahaya miras tidak hanya merusak kesehatan dan keselamatan pribadi, tetapi juga berdampak luas terhadap ketertiban sosial dan keamanan masyarakat.
“Kepada seluruh anggota, saya harap agar menjadi contoh bagi masyarakat dengan tidak mengonsumsi miras. Saya akan menindak tegas anggoata yang terlibat miras dalam bentuk apapun,” tegas AKBP Eliana Papote.
Dengan langkah tegas tersebut, Polres TTU berkomitmen mendukung penuh kebijakan Polda NTT dalam mewujudkan masyarakat yang tertib, sehat, dan bebas dari pengaruh negatif minuman keras.**wm**
                        
                
                
                
                
                
                
                
        
        
        
        
        
