Polres TTU Buka Ruang Dialog Hukum Lewat Jumat Curhat di Desa Kiusili
Melalui Jumat Curhat, Polres TTU menghadirkan ruang dialog terbuka guna meningkatkan pemahaman hukum masyarakat serta memperkuat kemitraan demi terciptanya kamtibmas yang kondusif.
Tribratanewsttu.com; Kefamenanu, 6 Februari 2026 - Polres Timor Tengah Utara (TTU) membuka ruang dialog hukum bersama masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat yang digelar di Desa Kiusili, Kecamatan Miomaffo Timur. Forum ini menjadi wadah warga menyampaikan persoalan keamanan, pelayanan kepolisian, hingga isu hukum di lingkungan pendidikan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres TTU AKBP Eliana Papote, S.I.K., M.M., bersama sejumlah pejabat utama Polres, aparat desa, tenaga pendidik, serta warga setempat.
Dalam sesi dialog, masyarakat menanyakan apakah seluruh persoalan pidana dan sosial harus ditangani kepolisian. Menanggapi hal itu, Kapolres menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mendorong penyelesaian konflik secara proporsional dengan tetap menjadikan hukum pidana sebagai langkah terakhir.
Menurut Kapolres, persoalan sosial ringan dapat diselesaikan melalui musyawarah desa dan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diperkuat dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, sementara perbuatan yang telah memenuhi unsur pidana wajib diproses sesuai hukum.
“Tindak pidana tetap harus ditegakkan, namun konflik sosial ringan dapat diselesaikan secara kekeluargaan agar harmoni masyarakat terjaga,” ujar AKBP Eliana Papote.

Pertanyaan lain yang muncul berkaitan dengan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kapolres melalui Kasat Lantas Polres TTU, IPTU Niken Ayu Prabandari, S.Tr.K., menegaskan bahwa biaya layanan tersebut telah ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Dalam bidang pendidikan, Nikolaus Taeki Tutu, menyampaikan kekhawatirannya terkait risiko hukum dalam proses pembinaan siswa.
“Kami ingin mendisiplinkan dan membina karakter anak-anak di sekolah. Namun kami khawatir jika dalam proses pembinaan tersebut justru bisa berujung persoalan hukum. Bagaimana seharusnya kami bersikap agar tetap mendidik tanpa melanggar aturan?” tanya Nikolaus.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres TTU, IPTU Rizaldi Haris, S.Tr.K., menjelaskan bahwa KUHP terbaru tetap mengatur sanksi pidana terhadap perbuatan kekerasan, termasuk terhadap anak, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ia menekankan bahwa disiplin harus diterapkan melalui pendekatan edukatif, dialog, dan pembinaan karakter tanpa kekerasan fisik maupun psikis, serta mendorong koordinasi dini dengan pihak kepolisian apabila muncul persoalan serius di lingkungan sekolah.
Sementara itu, terkait tindakan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, IPTU Rizaldi Haris menyampaikan bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran hukum yang mengganggu ketenteraman dan privasi warga sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
“Tindakan melanggar ruang pribadi dapat dikenai sanksi pidana, terlebih jika disertai niat jahat atau perusakan,” ujarnya.
Melalui kegiatan Jumat Curhat, Polres TTU berupaya meningkatkan literasi hukum masyarakat sekaligus memperkuat kemitraan antara kepolisian dan warga dalam menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.
Kapolres berharap dialog terbuka ini dapat membangun kesadaran hukum sejak dini serta mendorong penyelesaian persoalan secara bijak sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


