Penguatan Etika Profesi Polri, Propam Polda NTT Beri Pembekalan kepada Personel Polres TTU

Melalui sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022, Bidpropam Polda NTT mendorong peningkatan pemahaman personel Polres TTU terhadap Kode Etik Profesi Polri sebagai pedoman dalam menjaga integritas, disiplin, dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.

Penguatan Etika Profesi Polri, Propam Polda NTT Beri Pembekalan kepada Personel Polres TTU
Kegiatan Sosilaisasi Perkap Nomor 7 tahun 2022 oleh Bidpropam Polda NTT di Polres TTU (Rabu,11/3/26) Dok Humas

Tribratanewsttu.com; KEFAMENANU (11/3/2026) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Timur memberikan pembekalan terkait penegakan Kode Etik Profesi Polri kepada personel Polres Timor Tengah Utara (TTU), Rabu (11/3). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan integritas dan profesionalitas anggota Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum serta pelayanan kepada masyarakat.

Sosialisasi yang berlangsung di Aula Bhayangkari Polres TTU tersebut dipimpin oleh Kasubbin Wabprof Bidpropam Polda NTT, Kompol Abrahim Tupong, S.H., didampingi IPDA Boni Moi, S.H., dan BRIPDA Eza Kolah. Materi yang disampaikan berfokus pada Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri.

Kompol Abrahim Tupong menjelaskan bahwa Perpol Nomor 7 Tahun 2022 menjadi pedoman bagi seluruh anggota Polri dalam menjaga sikap, perilaku, serta profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.

“Kode etik profesi Polri bukan sekadar aturan internal, tetapi menjadi standar moral dan hukum bagi setiap anggota Polri dalam menjalankan kewenangannya secara bertanggung jawab dan profesional,” ujar Kompol Abrahim dalam paparannya.

Ia menambahkan, penegakan kode etik merupakan instrumen penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota akan diproses melalui mekanisme yang telah diatur dalam sistem pengawasan internal Polri.

Dalam pemaparannya, Kompol Abrahim juga menyampaikan data pelanggaran yang tercatat di lingkungan Polda NTT sepanjang tahun 2024. Berdasarkan catatan Bidpropam, sejumlah pelanggaran yang terjadi di antaranya ketidakprofesionalan dalam pelaksanaan tugas, penyalahgunaan wewenang, desersi, pungutan liar, penganiayaan, hingga keterlibatan anggota sebagai calo dalam proses penerimaan calon siswa Polri.

“Setiap pelanggaran yang terbukti akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan oleh Pengamanan Internal (Paminal) Propam. Selanjutnya dapat dilanjutkan ke sidang Komisi Kode Etik Polri untuk menentukan bentuk sanksi yang dijatuhkan,” kata Kompol Abrahim.

Ia menyebutkan, sanksi yang dapat dijatuhkan kepada anggota yang melanggar kode etik beragam, mulai dari demosi jabatan, penundaan pendidikan pengembangan, penundaan kenaikan pangkat, penempatan di tempat khusus (patsus), hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) apabila pelanggaran yang dilakukan dinilai berat dan mencederai kehormatan institusi.

Selain itu, Kompol Abrahim juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 terdapat 28 anggota Polri di wilayah Polda NTT yang dijatuhi sanksi PTDH karena terbukti melakukan tindak pidana maupun pelanggaran serius terhadap profesionalitas dalam pelaksanaan tugas.

Menurut dia, keberadaan mekanisme penegakan kode etik merupakan bagian dari sistem pengawasan internal Polri untuk memastikan setiap anggota menjalankan tugas sesuai hukum, etika, dan prinsip akuntabilitas.

Sementara itu, Wakil Kepala Kepolisian Resor Timor Tengah Utara, Kompol Jemy Noke, S.H., mengingatkan seluruh personel agar menjadikan Kode Etik Profesi Polri sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas kepolisian.

Beliau menekankan bahwa dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, perilaku anggota Polri diatur dalam empat dimensi etika, yakni etika kenegaraan, etika kelembagaan, etika kemasyarakatan, dan etika kepribadian.

“Setiap personel Polri wajib mempedomani kode etik profesi dengan menaati kewajiban serta menghindari setiap larangan yang telah diatur. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kehormatan institusi Polri di tengah masyarakat,” kata Kompol Jemy.

Ditekankan pula bahwa pemahaman yang baik terhadap kode etik tidak hanya berfungsi sebagai pedoman perilaku, tetapi juga sebagai landasan moral bagi anggota Polri dalam menjalankan peran sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh personel Polres TTU semakin memahami konsekuensi hukum dari setiap pelanggaran etika profesi serta mampu menjaga disiplin, integritas, dan profesionalitas dalam pelaksanaan tugas kepolisian.***