Fokus Pada Pemulihan Hubungan, Polsek Miobar Sukses Terapkan Restorative Justice

Tribratanewsttu.com Eban, Miomaffo Barat - Upaya Kepolisian Republik Indonesia dalam mengedepankan pendekatan Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif kembali membuahkan hasil di wilayah hukum Polres TTU. Pada hari Selasa, 09 September 2025, Unit Reskrim Polsek Miomaffo Barat (Miobar) berhasil mendamaikan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan dua pihak yang memiliki hubungan kekeluargaan.
Mediasi yang dipimpin oleh Kanit Reskrim dan penyidik Polsek Miobar ini dilaksanakan di ruang Unit Reskrim, dan fokus pada pemulihan hubungan serta kerugian korban, bukan hanya penghukuman.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 28 / VIII / 2025 / SPKT / POLSEK MIOBAR / POLRES TTU / POLDA NTT, tanggal 08 September 2025, tentang dugaan tindak pidana penganiayaan.
Keberhasilan penyelesaian kasus ini secara damai didasarkan pada beberapa poin kunci:
- Hubungan Kekeluargaan: Kedua belah pihak, baik pelapor/korban maupun terlapor, ternyata masih memiliki ikatan keluarga. Faktor ini menjadi pertimbangan utama Polsek Miobar dalam memfasilitasi jalur damai, mencegah konflik internal keluarga berlanjut ke ranah hukum formal.
- Permintaan Maaf Tulus: Terlapor secara tulus telah meminta maaf kepada korban, dan keduanya sepakat untuk saling memaafkan tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.
- Pemenuhan Restitusi: Terlapor bersedia memenuhi permintaan yang disampaikan oleh korban, menegaskan komitmen untuk bertanggung jawab dan memulihkan kerugian yang dialami korban.
- Komitmen Tidak Mengulangi Perbuatan: Terlapor berjanji untuk tidak akan mengulangi perbuatannya, baik terhadap korban maupun orang lain.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, pelapor/korban kemudian menyatakan tidak ingin melanjutkan kasus tersebut ke tingkat penuntutan dan peradilan, dan telah membuat surat pernyataan penarikan Laporan Polisi (LP).
Kapolsek Miobar, Ipda Paulus Naif menyatakan bahwa penerapan Restorative Justice ini merupakan wujud komitmen Polri untuk menyelesaikan perkara dengan hati nurani, khususnya kasus-kasus ringan yang melibatkan hubungan kekeluargaan.
"Tujuan utama kami adalah mengembalikan keadaan seperti semula dan menjaga keharmonisan masyarakat. Melalui RJ, kami memastikan keadilan tercapai bagi korban, tanpa harus merusak ikatan sosial dan kekeluargaan yang sudah ada," tutupnya.